Sungai Sarik, Tgl 23 Juli 2025, Pengambilan Sampel Ikan Segar dan Ikan Kering dilaksanakan di 2 pasar perwakilan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman yaitu di Pasar Sungai Sarik dan Pasar Kampung Galapung. pengambilan sampel di laksanakan oleh Bidang BUPK yang Dihadiri Oleh Kabid BUPK (Bapak Hanafi, S.ST.Pi), Fungsional Pembina Mutu dan Hasil Kelautan dan Perikanan (Ibu Ergis,SE), Fungsional Analis Kebijakan (Ibu Enny Novrita Dewi) beserta Staf Bidang BUPK. Pengambilan ikan ini berupa ikan segar (ikan laut) dan Ikan Kering yang ada di Pasar- Pasar, Sampel Ikan yang sudah ada akan di kirim ke UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Sumbar. Pengujian formalin pada ikan segar dan ikan kering yang dijual di pasar bertujuan untuk mendeteksi keberadaan formalin, yang merupakan bahan pengawet berbahaya yang sering disalahgunakan. Pengujian ini penting untuk melindungi kesehatan konsumen dari potensi bahaya formalin. Tujuan pengujian: Mendeteksi keberadaan formalin: Memastikan apakah ikan segar atau ikan kering mengandung formalin atau tidak. Melindungi kesehatan konsumen: Mencegah konsumsi ikan yang mengandung formalin, yang dapat berbahaya bagi kesehatan. Menegakkan aturan: Memberikan informasi bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pedagang yang menggunakan formalin secara ilegal. Pentingnya pengujian: Formalin dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi, mual, muntah, bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Penggunaan formalin pada ikan segar dan ikan kering adalah ilegal dan dilarang. Pengujian formalin membantu memastikan keamanan produk perikanan yang dijual di pasar. Peringatan: Hindari membeli ikan yang terlihat sangat segar tetapi memiliki tekstur keras atau aroma yang tidak alami. Jika ragu, gunakan alat uji formalin sederhana yang mudah didapatkan atau minta bantuan petugas berwenang untuk menguji sampel ikan. Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan ikan yang dicurigai Berita,
1. PENILAIAN KELAS KELOMPOK POKDAKAN (KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN) GURAMI ARAFAH DI KECAMATAN NAN SABARIS
4. PESERTA PELATIHAN PENGUATAN KELEMBAGAAN POKLAHSAR (KELOMPOK PENGOLAH DAN PEMASARAN) DINAS PERIKANAN TANGGAL 18 AGUSTUS 2021
5. penyerahan sertifikat hak atas tanah (Sehat-kan) kepada pelaku usaha perikanan oleh Bupati padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM.
7. Konsultan Lingkungan Memaparkan Pentingnya Instalasi Pengolahan limbah Akhir (IPAL) dihadapan Dinas Perikanan dan Perwakilan Pengusaha Tambak Udang Vannamei
8. KUNJUNGAN DAN SILAHRATURAHMI KE KELOMPOK POKLAHSAR MINA MANDIRI, POKDAKAN, NELAYAN DI KECAMATAN BATANG GASAN